MELAWAN VIRUS COVID-19
Pada masa kini, dunia sedang mengalami krisis baik
dari segi ekonomi, kesehatan, industri hingga pendidikan yang berakibat
kelumpuhan negara dalam berbagai sektor. Hal ini terjadi karena muculnya virus
COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) yang menjangkit negara-negara di dunia
yang pada akhirnya ditetapkan menjadi pandemi oleh WHO. Hal ini dipertimbangkan
berdasarkan wilayah cakupan persebaran yang semakin meluas dan jumlah korban
semakin meningkat mulai dari yang terinfeksi dan meninggal dunia.
Data yang saat ini yang diperoleh, menjelaskan
bahwa COVID-19 merupakan sebuah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus
yang baru ditemukan dan sebelumnya tidak dikenal
sebelum terjadi wabah di Wuhan,
Tiongkok pada bulan Desember 2019 lalu. Virus ini dapat menyebabkan penyakit
pada manusia bahkan pada hewan sekaligus. Pada manusia virus ini dapat menjangkit
siapapun, mulai dari bayi, anak-anak, orang dewasa, ibu hamil hingga lansia
tetapi potensi terpapar virus ini dapat
semakin besar apabila orang tersebut mengidap kondisi medis yang sudah ada
sebelumnya seperti diabetes, penyakit jantung, darah tinggi dan sebagaiannya
serta termasuk pula orang lansia (dimuat pada web resmi who.int).
Diketahui beberapa jenis coronavirus dapat menyebabkan berbagai penyakit
pada manusia, mulai dari penyakit yang bersifat umum seperti batuk, pilek, flu
kemudian bertahap hingga penyakit yang bersifat kritis seperti Middle East
Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syindrome (SARS).
Penyakit ini dapat ditandai pada pasien yang terjangkit dengan gejala demam,
batuk, badan lemas dan nafas yang pendek. Adapula ditemukan kasus lain pada
beberapa pasien mengalami sakit tenggorokan, rasa nyeri dan sakit, pilek
ataupun diare. Menurut The Center for Disease Control and Prevention (CDC)
menuturkan bahwa seorang pasien yang terkena virus tersebut dapat mengalami
gejala ini selama kurang lebih 2 hingga 14 hari setelah terpapar. Tetapi pada
beberapa pasien yang terinfeksi menunjukkan hal sebaliknya yaitu pasien merasa
sehat dan tidak menunjukkan gejala apapun yang mengindikasikan bahwa dia terkena
virus tersebut (dimuat pada cigna.co.id).
Persebaran COVID-19 tergolong sangat cepat sekali.
Virus in dapat menyebar dari orang ke orang melalui percikan atau tetesan yang
keluar dari hidung ataupun mulut saat bernafas. Percikan atau tetesan ini kemudian
jatuh pada permukaan benda tertentu yang kemudian disentuh oleh orang lain.
Sehingga tanpa disadari orang itu tidak mencuci tangan sebelum menyentuh mata,
hidung maupun mulut. Tidak dapat dipastikan virus ini mampu bertahan berapa
lama pada permukaan benda tertentu namun sifatnya menyerupai jenis coronavirus
lainnya. Sehingga apabila dihimpun dari berbagai sumber data penelitian
yang ada, virus COVID-19 dapat bertahan beberapa jam hingga berhari-hari bergantung
pada keadaan suhu, kelembapan, dan jenis permukaan. Belum terdapat penelitian
yang membuktikan bahwa virus ini dapat tersebar melalui udara selain kontak
fisik, tutur WHO.
Hingga saat ini belum ada penelitian yang mampu
menemukan serum atau anti-virus untuk menyembuhkan pasien terjangkit. Penggunaan
anti-biotik yang mudah dipatkan di apotik atau toko obat lain hanya bersifat
melawan infeksi bakteri yang diakibatkan sehingga tidak dianjurkan memakai
selama pandemi COVID-19. Menurut WHO menuturkan bahwa setidaknya 80% orang
terinfeksi berhasil kembali pulih tanpa perlu perawatan khusus. Tetapi ada
baiknya ketika mengalami gejala-gejala tersebut, pasien mencari pertolongan
medis untuk penanganan yang tepat dalam meringankan dan menghilangkan paparan
COVID-19. Selain itu pasien patut mengikuti anjuran dari pemerintah setempat
dalam upaya pemberantasan pandemi virus COVID-19 ini.
Dalam upaya penanggulangan pandemi ini, beberapa
negara lain seperti Tiongkok telah berhasil memperlambat dan menghentikan wabah
di wilayahnya yang kemudian diikuti negara-negara lain seperti Rusia. Upaya
yang dilakukan mencegah persebaran wabah ini, Pemerintahan Rusia memberlakukan
sistem Lockdown, yaitu penutupan segala akses dari luar maupun dalam sehingga
setiap orang harus tinggal di rumah atau tempat tinggal lain masing-masing dan
tidak diizinkan melakukan sesuatu yang bersifat keluar masuk dari tempat
tinggal kecuali untuk beberapa hal yang diizinkan. Menurut data yang diperoleh
dari worldometer.info mencatat bahwa terdapat 2.637.911 kasus
jiwa terdampak, 184.235 jiwa meninggal dan 717.831 jiwa sembuh dari paparan
virus. Pada negara Indonesia sendiri dihimpun dari covid19.go.id terdapat
7.418 kasus jiwa terpapar, 5.870 jiwa dalam perawatan, 635 jiwa meninggal dan
913 jiwa sembuh dari paparan virus COVID-19. Penanganan pencegahan wabah virus
di Indonesia semakin berangsur membaik dalam menekan jumlah korban meninggal.
Pemerintahan Indonesia sendiri, upaya yang dilakukan
untuk pencegahan wabah ini adalah dengan menetapkan kebijakan Work From Home
(WFH) yang dimaksudkan untuk mengerjakan segala aktifitas yang ada dialihkan ke
rumah mulai dari pekerjaan, kegiatan belajar, ibadah dan aktifitas lainnya.
Pada beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan keputusan baru
yang disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah sebelumnya sempat
bermuculan wacana untuk dilakukan lockdown dan karantina wilayah (dimuat
dalam tanahdatar.go.id). Setelahnya pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan sementara itu melalui Peraturan Menteri
Kesehatan (PERMENKES) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Ssosial
Berskala Besar dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disesase 2019 (COVID-19). PSBB yang diterapkan ini
berbeda seperti Lockdown karena hanya membatasi aktifitas atau kegiatan
tertentu yang tidak boleh dilakukan seperti pembaatasan kegiatan di fasilitas
umum yang bersifat mengumpulkan masa banyak dalam satu tempat, moda
transportasi yang dibatasi penumpang jarak yang tidak berdekatan, kegiatan
pendidikan yang dilakukan daring, dan pembatasan kegiatan sosial budaya yang
apabila dilanggar akan dikenakan sanksi keras. Yang terakhir yaitu pembatasan kegiatan
keagamaan sesuai edaran MUI melakukan ibadah wajib di rumah masing-masing.
Selain upaya-upaya di atas, Pemerintah Indonesia juga
menyerukan untuk melakukan tindakan kecil pencegahan persebaran virus COVID-19.
Diantaranya seperti,
-
Rajin cuci tangan dengan air bersih dan sabun
selama 20 detik
-
Membersihkan tangan dengan cairan alkohol 60% apabila
tidak terdapat sabun
-
Tidak menyentuh mata, hidung maupun mulut
sebelum mencuci tangan
-
Menghindari kontak fisik dengan orang sakit
-
Tinggal di rumah apabila sakit
-
Menggunakan masker ketika berada di luar rumah
-
Menutup mulut dan hidung ketika batuk mapun
bersin
-
Rajin membersihkan benda-benda di rumah dan
sekitarnya
-
Tidak berpergian apabila tidak dalam hal yang
mendesak sekali
Dengan kondisi seperti ini, hendaknya sebagai warga
yang ikut serta membantu pemberantasan dan pemutusan mata rantai persebaran
virus COVID-19 baik untuk Indonesia maupun Internasianal, mengindahkan dan
mengikuti anjuran yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia dan menahan dulu
keinginan untuk berpergian menemui orang lain, karena beberapa aktifitas yang
dilakukan di rumah baik sosial, pendidikan dan ekonomi dapat dilakukan melalui
bantuan teknologi yang ada saat ini.
#manajemenrekayasauisi
#mruisi
#sayauisi
#manajemenrisiko
Comments
Post a Comment